JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Kamis, 18 Juni 2026 sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan.
Penetapan ini menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco terkait status lahan dan hak pengelolaan aset negara di kawasan tersebut.
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta sengketa Hotel Sultan hingga akhirnya akan dikosongkan, Minggu (31/5/2026):
1. Eksekusi Pengosongan 18 Juni 2026
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan jadwal eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. Surat pemberitahuan eksekusi telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat sejak 19 Mei 2026.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan penetapan tersebut bersifat final dan harus dihormati seluruh pihak.
“Ini penting agar pelaksanaan eksekusi berjalan tertib,” ujar Kharis.
2. Awal Mula Pembangunan Hotel Sultan dari Gagasan Pemerintah
Sejarah Hotel Sultan bermula pada 1971 ketika Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, mengajukan pembangunan hotel berstandar internasional untuk mendukung kegiatan pariwisata Asia Pasifik.
Gagasan tersebut disetujui oleh Direktur Utama Pertamina kala itu, Ibnu Sutowo. Pembangunan kemudian dilakukan pada 1973 di kawasan Senayan oleh PT Indobuildco yang berada di bawah pengelolaan keluarga Sutowo.