3. Status Lahan dan Hak Guna Bangunan Jadi Awal Sengketa
Kontroversi mulai muncul ketika PT Indobuildco diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan negara dengan masa berlaku terbatas.
Kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian, menyebut bahwa HGB PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga secara hukum perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk mengelola kawasan tersebut.
4. Klaim Perpanjangan HGB hingga 2053
Di sisi lain, pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, mengklaim masih memiliki hak pengelolaan atas Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa Hotel Sultan berdiri di atas HGB Nomor 26–27/Senayan atas nama perusahaan tersebut, sehingga masih memiliki dasar legal untuk mengelola kawasan.
5. Pemerintah Tegaskan Pengelolaan Kembali ke Aset Negara
PPKGBK menegaskan bahwa proses hukum telah berkekuatan hukum tetap dan negara berhak mengambil kembali pengelolaan kawasan Blok 15 GBK.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyebut pengembalian aset tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, dan memberi manfaat bagi publik.