“Pengelolaannya akan kembali kepada negara untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
6. Masa Transisi Menuju Eksekusi Pengosongan
Pengadilan memberikan jeda waktu sekitar satu bulan sejak surat pemberitahuan dikirim kepada PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan secara sukarela.
PPKGBK berharap masa transisi ini dimanfaatkan untuk menyelesaikan pengosongan tanpa menimbulkan konflik saat eksekusi dilakukan.
Selain itu, penghuni atau pihak yang mendapatkan hak dari PT Indobuildco juga diminta meninggalkan area secara sukarela demi kelancaran proses hukum.
7. Sengketa Berkepanjangan Sejak Era Reformasi
Sengketa Hotel Sultan merupakan bagian dari proses panjang penertiban aset negara di kawasan GBK yang mulai mencuat sejak era reformasi.
Pemerintah berupaya menarik kembali pengelolaan aset yang sebelumnya diberikan kepada pihak swasta, termasuk PT Indobuildco, yang selama bertahun-tahun mengelola kawasan tersebut.
Perselisihan ini berujung pada serangkaian proses hukum hingga akhirnya pengadilan menetapkan eksekusi pengosongan pada 2026.