JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Kamis, 18 Juni 2026 sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan.
Penetapan ini menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco terkait status lahan dan hak pengelolaan aset negara di kawasan tersebut.
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta sengketa Hotel Sultan hingga akhirnya akan dikosongkan, Minggu (31/5/2026):
1. Eksekusi Pengosongan 18 Juni 2026
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan jadwal eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. Surat pemberitahuan eksekusi telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat sejak 19 Mei 2026.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan penetapan tersebut bersifat final dan harus dihormati seluruh pihak.
“Ini penting agar pelaksanaan eksekusi berjalan tertib,” ujar Kharis.
2. Awal Mula Pembangunan Hotel Sultan dari Gagasan Pemerintah
Sejarah Hotel Sultan bermula pada 1971 ketika Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, mengajukan pembangunan hotel berstandar internasional untuk mendukung kegiatan pariwisata Asia Pasifik.
Gagasan tersebut disetujui oleh Direktur Utama Pertamina kala itu, Ibnu Sutowo. Pembangunan kemudian dilakukan pada 1973 di kawasan Senayan oleh PT Indobuildco yang berada di bawah pengelolaan keluarga Sutowo.
3. Status Lahan dan Hak Guna Bangunan Jadi Awal Sengketa
Kontroversi mulai muncul ketika PT Indobuildco diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan negara dengan masa berlaku terbatas.
Kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian, menyebut bahwa HGB PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga secara hukum perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk mengelola kawasan tersebut.
4. Klaim Perpanjangan HGB hingga 2053
Di sisi lain, pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, mengklaim masih memiliki hak pengelolaan atas Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa Hotel Sultan berdiri di atas HGB Nomor 26–27/Senayan atas nama perusahaan tersebut, sehingga masih memiliki dasar legal untuk mengelola kawasan.
5. Pemerintah Tegaskan Pengelolaan Kembali ke Aset Negara
PPKGBK menegaskan bahwa proses hukum telah berkekuatan hukum tetap dan negara berhak mengambil kembali pengelolaan kawasan Blok 15 GBK.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyebut pengembalian aset tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, dan memberi manfaat bagi publik.
“Pengelolaannya akan kembali kepada negara untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
6. Masa Transisi Menuju Eksekusi Pengosongan
Pengadilan memberikan jeda waktu sekitar satu bulan sejak surat pemberitahuan dikirim kepada PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan secara sukarela.
PPKGBK berharap masa transisi ini dimanfaatkan untuk menyelesaikan pengosongan tanpa menimbulkan konflik saat eksekusi dilakukan.
Selain itu, penghuni atau pihak yang mendapatkan hak dari PT Indobuildco juga diminta meninggalkan area secara sukarela demi kelancaran proses hukum.
7. Sengketa Berkepanjangan Sejak Era Reformasi
Sengketa Hotel Sultan merupakan bagian dari proses panjang penertiban aset negara di kawasan GBK yang mulai mencuat sejak era reformasi.
Pemerintah berupaya menarik kembali pengelolaan aset yang sebelumnya diberikan kepada pihak swasta, termasuk PT Indobuildco, yang selama bertahun-tahun mengelola kawasan tersebut.
Perselisihan ini berujung pada serangkaian proses hukum hingga akhirnya pengadilan menetapkan eksekusi pengosongan pada 2026.
8. Status Hotel Sultan dalam Kawasan Strategis GBK
Hotel Sultan berada di kawasan Gelora Bung Karno yang kini dirancang menjadi area terintegrasi berstandar internasional dengan fokus pada aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
Pemerintah menilai pengelolaan kembali aset ini penting untuk optimalisasi kawasan strategis nasional di pusat ibu kota.
9. Akhir Proses Hukum Panjang Aset Negara GBK
Kuasa hukum PPKGBK menegaskan penetapan eksekusi 18 Juni 2026 menjadi penanda berakhirnya proses hukum panjang terkait sengketa aset negara tersebut.
Negara disebut telah menempuh seluruh jalur hukum, dan kini tinggal tahap pelaksanaan putusan pengadilan.
“Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” tegas Kharis Sucipto.
(Feby Novalius)