4 Fakta Prabowo Tunjuk AHY Gantikan Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung 

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 01 Juni 2026 08:18 WIB
Menko AHY (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengganti pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari Luhut Binsar Panjaitan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Berikut fakta-fakta Prabowo tunjuk AHY gantikan Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dirangkum Okezone, Senin (1/6/2026). 

1. AHY Jadi Ketua Komite

Mengutip Perpres tersebut, Sabtu (30/5/2026). Ketua Komite 
Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. 

Dalam menjalankan tugasnya, AHY didampingi Wakil Ketua Komite, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, AHY memiliki tugas menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) apabila terjadi kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

 

2. Tugas tersebut meliputi

Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) pada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Selain itu, komite juga bertugas menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. 

3. Bentuk dukungan tersebut meliputi

Rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) untuk keperluan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

AHY juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

4. Ditetapkan Presiden Prabowo

Sementara itu, keputusan pergantian ketua komite tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 12 Mei 2026.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya