4 Fakta Prabowo Tunjuk AHY Gantikan Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung 

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 01 Juni 2026 08:18 WIB
Menko AHY (Foto: Okezone)
Share :

2. Tugas tersebut meliputi

Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) pada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Selain itu, komite juga bertugas menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. 

3. Bentuk dukungan tersebut meliputi

Rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) untuk keperluan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

AHY juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

4. Ditetapkan Presiden Prabowo

Sementara itu, keputusan pergantian ketua komite tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 12 Mei 2026.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya