Eksportir Wajib Pulangkan 100 Persen DHE SDA ke Dalam Negeri Mulai Hari Ini, Cek Aturannya

Tangguh Yudha, Jurnalis
Senin 01 Juni 2026 13:24 WIB
Eksportir Wajib Pulangkan 100 Persen DHE SDA ke Dalam Negeri Mulai Hari Ini, Cek Aturannya (Foto: Kemenkeu)
Share :

Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Purbaya mengatakan insentif tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler. Bahkan, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana.

"Pemberian tarif PPh hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrument penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrument reguler yang kena pajak sampai 20 persen," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya