JAKARTA - Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah resmi merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Keputusan ini diambil setelah melalui proses diskusi panjang, termasuk menyelaraskan sejumlah perbedaan pandangan antara kedua belah pihak menjelang tahap akhir finalisasi.
Pengambilan keputusan tingkat II untuk mengesahkan regulasi sapu jagat (omnibus law) sektor keuangan ini dijadwalkan bakal segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 4 Juni 2026, untuk resmi diundangkan.
Sebagai perwakilan pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tidak menampik adanya dinamika dan perdebatan selama proses penyusunan draf, termasuk kabar adanya jalan buntu (deadlock) dalam rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinsetis (Timsin). Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses legislasi.
"Masalah apa? Selalu kalau setiap diskusi pasti ada perbedaan pendapat. Makanya diperlukan diskusi supaya jadi sama pandangannya," ujar Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (3/6/2026).
Bendahara Negara itu menambahkan bahwa dari berbagai perbedaan pandangan yang ada, pemerintah dan DPR pada akhirnya berhasil melunakkan ego masing-masing demi mencapai kesepakatan terbaik.
"Dan itu kan nanti dicari kompromi yang paling pas. Ada banyak titik saya lihat yang seperti itu. Tapi yang penting terakhir kan sudah ditemukan titik temu sehingga UU P2SK bisa diselesaikan. Besok, mudah-mudahan bisa langsung diundangkan," ujar Purbaya.
Salah satu poin penting yang berhasil disepakati dalam RUU P2SK ini adalah perluasan sekaligus spesifikasi mandat Bank Indonesia (BI). Dalam bauran kebijakannya ke depan, bank sentral tidak hanya dituntut menjaga stabilitas moneter, melainkan juga harus memastikan kondisi ekonomi kondusif terhadap sektor riil serta penciptaan lapangan kerja.