Artinya, badan usaha yang masih berada dalam periode pemanfaatan fasilitas dan memenuhi kriteria omzet yang ditetapkan pemerintah dapat terus membayar pajak dengan tarif final 0,5 persen.
Sebagai ilustrasi, sebuah CV yang terdaftar pada Juni 2023 dan memiliki omzet sesuai ketentuan masih berhak memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen hingga akhir Tahun Pajak 2026.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian bagi pelaku UMKM berbadan usaha agar dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih terencana, sekaligus tetap memenuhi kewajiban perpajakan secara sederhana dan proporsional.
Baca Selengkapnya: Aturan Baru, PT dan CV Kini Tak Bisa Raih Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen
(Feby Novalius)