Dia menjelaskan, pengalaman masa lalu menunjukkan adanya berbagai upaya pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan skema kepemilikan daerah dalam proyek migas. Karena itu, pemerintah kemudian menyusun regulasi yang lebih ketat melalui Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan kepemilikan PI 10 persen sepenuhnya berada di tangan daerah melalui BUMD yang ditunjuk, sehingga menutup celah masuknya pihak swasta yang berpotensi memanfaatkan hak daerah secara tidak langsung.
Dengan kerangka tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar manfaat PI benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat daerah penghasil sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Pandangan serupa disampaikan mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara. Menurutnya, keberadaan PI 10 persen tetap penting untuk membangun rasa memiliki daerah terhadap proyek migas yang beroperasi di wilayahnya.
Namun, agar tujuan tersebut tercapai secara optimal, diperlukan peningkatan kapasitas BUMD sehingga mampu berperan sebagai mitra bisnis yang profesional dan memahami dinamika industri hulu migas.