Participating Interest 10 Persen untuk Daerah Penghasil Migas, Ini Tujuannya

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2026 15:20 WIB
Kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen pada sektor hulu minyak dan gas bumi dapat memberikan manfaat. (foto: Okezone.com/Pertamina EP)
Share :

JAKARTA - Kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen pada sektor hulu minyak dan gas bumi dapat memberikan manfaat. Kebijakan PI dengan memberikan kesempatan kepada daerah penghasil untuk ikut terlibat dalam bisnis migas memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. 

Namun, seiring perjalanan waktu, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian bersama.

Mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengingatkan bahwa filosofi dasar PI 10 persen bukan semata-mata sebagai sumber pendapatan tambahan bagi daerah, melainkan sarana pembelajaran dan transfer pengalaman bisnis migas kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Menurutnya, keterlibatan daerah dalam PI diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap industri hulu migas yang memiliki karakteristik bisnis kompleks dan berisiko tinggi.

“Filosofi awal PI bukan untuk bagi-bagi uang, tetapi untuk transfer pengalaman dan keterlibatan dalam bisnis migas,” ujar Kardaya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya