Bapenda DKI Imbau Warga Cek Data NIK, Pastikan Terima Pembebasan PBB-P2

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2026 08:23 WIB
Ilustrasi pemutakhiran data NIK. (Foto: dok Freepik/rawpixel)
Share :

Fasilitas pembebasan PBB-P2 diberikan untuk satu objek pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria, maka pembebasan diberikan pada objek dengan NJOP terbesar.

Bapenda DKI Jakarta mencatat, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan wajib pajak belum mendapatkan pembebasan PBB-P2. Adapun di antaranya NIK belum diinput, NIK belum valid, data belum sinkron dengan sistem kependudukan, nama pada SPPT tidak sesuai dengan data kependudukan, atau pemilik yang tercantum dalam SPPT telah meninggal dunia.

Langkah Pemutakhiran Data

Kendala tersebut masih dapat diperbaiki melalui pemutakhiran data secara online. Wajib pajak dapat mengakses laman pajakonline.jakarta.go.id untuk melakukan pembaruan NIK pada data PBB-P2.

Adapun langkah yang perlu dilakukan:

- Masuk ke akun pada laman pajakonline.jakarta.go.id 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya