Bapenda DKI Imbau Warga Cek Data NIK, Pastikan Terima Pembebasan PBB-P2

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2026 08:23 WIB
Ilustrasi pemutakhiran data NIK. (Foto: dok Freepik/rawpixel)
Share :

- Pilih menu “Jenis Pajak” 

- Pilih “PBB” 

- Wajib pajak dapat memilih “Tambah Permohonan Pelayanan” dan memilih jenis pelayanan “Update NIK” 

- Isi data yang diperlukan dan menyimpannya dalam sistem.

Dalam proses pemutakhiran, wajib pajak perlu memastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2. Sistem pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan, sehingga NIK yang diinput akan diverifikasi secara otomatis. Data yang digunakan harus valid dan pemiliknya masih tercatat hidup dalam sistem kependudukan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya