Kendati demikian, Menkeu masih enggan membeberkan secara terperinci mengenai bentuk atau skema insentif yang tengah disiapkan tersebut.
Purbaya menerangkan bahwa peluncuran Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini diyakini akan menjadi motor penggerak baru dalam memperkuat mobilisasi modal dalam negeri. Langkah ini dinilai krusial untuk menopang pembiayaan pembangunan serta menjaga ritme pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya gejolak ketidakpastian global.
Melalui penerbitan kedua instrumen ini, pemerintah berharap Danantara dapat memperlebar akses sumber pendanaan jangka panjang yang sangat dibutuhkan untuk mengeksekusi proyek-proyek strategis nasional (PSN), sekaligus memperkokoh kapasitas investasi lembaga itu sendiri.
Purbaya pun memberikan garansi bahwa pengelolaan dan penerbitan surat utang khusus ini akan dikawal dengan koridor yang ketat dan penuh kehati-hatian.
"Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih," pungkasnya.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria membantah kabar perihal warga Indonesia dengan tabungan di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli produk Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih.
"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," ujar Dony dalam keterangan resminya.
Dony menegaskan kabar yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks. Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN itu menegaskan tidak pernah ada rencana mewajibkan orang kaya membeli Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih.
Kabar tersebut mencuat seiring disahkan revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-undang.
Dony menyampaikan instrumen Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih dirancang sebagai produk investasi yang ditujukan bagi masyarakat maupun investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dia menegaskan tak ada kewajiban bagi masyarakat kalangan tertentu untuk membeli produk tersebut.
"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," kata Dony.
(Dani Jumadil Akhir)