Sanksi Pajak Kendaraan Dihapus, Masyarakat Dapat Keringanan Pajak

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 11 Juni 2026 18:39 WIB
Pemerintah memberikan kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai belaku 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, kebijakan pembebasan sanksi administratif memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Program pembebasan sanksi PKB dan BBNKB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Morris, Kamis (11/6/2026).

Berlaku Hingga Akhir Agustus 2026

Morris menjelaskan, program pembebasan sanksi administratif ini berlaku selama tiga bulan, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administrasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya