JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying menjadi USD10.000 per orang per bulan. Kebijakan ini berlaku 1 Juli 2026.
Pembatasan pembelian dolar AS ini turun dari aturan sebelumnya yang mencapai USD25.000 per orang per bulan.
"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan," ujar Gubernur BI Perry dalam konferensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Perry menjelaskan, kebijakan pengetatan devisa tunai ini akan mulai diimplementasikan secara resmi di pasar terhitung sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan lalu lintas mata uang asing di dalam negeri benar-benar bersifat produktif dan tidak memicu spekulasi yang merugikan rupiah.
Selain menyasar transaksi tunai, BI juga memperketat prinsip kehati-hatian pada sistem pelaporan lalu lintas devisa non tunai. Langkah tersebut diwujudkan lewat penyesuaian ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk aktivitas pengiriman atau transfer dana ke luar negeri dalam denominasi valas.
Dalam arsitektur regulasi yang baru, batas kewajiban pelampiran dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri diturunkan setengahnya, yakni dari nominal setara USD50.000 menjadi hanya setara USD25.000.
"Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Perry.
(Dani Jumadil Akhir)