Penyitaan langsung ini dinilai penting karena penyidik menemukan indikasi kelalaian struktural dalam manajemen bank.
"Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset,” jelasnya.
Perkara pidana ini menyasar internal BPRS GP, sebuah entitas yang izin usahanya telah dicabut resmi oleh OJK sejak 17 April 2025. Kasus ini menyeret Sdri. IP selaku mantan Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user).
Berdasarkan hasil penyidikan sepanjang periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga memanipulasi laporan keuangan lewat pemberian 35 fasilitas pembiayaan fiktif menggunakan nama 34 nasabah nominee (pinjam nama), dengan total plafon menembus Rp15,47 miliar.
Pencairan dilakukan secara ilegal menggunakan dokumen identitas palsu tanpa melewati prosedur baku. Dana tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk menutup pembiayaan macet lainnya.
Atas perbuatan tersebut, para terlapor dibidik dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).