Data PBB-P2 Salah, Bapenda DKI Sediakan Layanan Pembetulan Online

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 22 Juni 2026 08:02 WIB
Ilustrasi pembetulan data PBB-P2. (Foto: dok Freepik)
Share :

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta selalu berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelayanan perpajakan bagi warganya. Salah satunya adalah pembetulan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online. Layanan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak apabila terdapat data PBB-P2 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Adanya kesalahan data PBB-P2 bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti luas tanah yang berbeda dengan sertifikat, alamat objek pajak yang keliru, identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan, hingga kesalahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, melalui layanan pembetulan data ini, wajib pajak dapat mengajukan perbaikan data administrasi PBB-P2 agar sesuai dengan dokumen resmi maupun kondisi aktual objek pajak. Pembaruan data tersebut penting untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

“Secara umum, pembetulan PBB-P2 merupakan proses perbaikan atau perubahan data pada administrasi Pajak Bumi dan Bangunan akibat kesalahan pencatatan, kekeliruan data, atau ketidaksesuaian dengan kondisi objek maupun subjek pajak yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembetulan dapat dilakukan terhadap data objek pajak, subjek pajak, maupun data pengenaan pajaknya.

Alasan Perlu Melakukan Pembetulan PBB-P2

Beberapa kondisi yang umumnya memerlukan pembetulan PBB-P2, antara lain:

  • Identitas wajib pajak tidak sesuai dengan KTP,
  • Terjadi perubahan luas bangunan,
  • Luas tanah berbeda dengan dokumen sertifikat,
  • Alamat objek pajak tidak sesuai,
  • Terdapat kesalahan data pada SPPT PBB-P2.

Apa Saja Dokumen yang Disiapkan?

Untuk mengajukan pembetulan, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi:

  • Surat permohonan pembetulan PBB-P2,
  • Dokumen identitas wajib pajak,
  • SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani,
  • Hasil cetak SPPT PBB-P2.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya