Untuk mengetahui status dan besaran kompensasi, pelanggan dapat mengakses laman resmi PLN melalui https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi dengan memasukkan ID pelanggan pada kolom yang tersedia. Sistem kemudian akan menampilkan informasi besaran kompensasi dalam satuan kWh maupun rupiah.
Dasar hukum kompensasi listrik
Hak pelanggan atas kompensasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 29 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Selain itu, huruf e pasal yang sama mengatur hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.