Regulasi tersebut menetapkan standar mutu pelayanan, termasuk batas gangguan listrik yang apabila terlampaui dapat memicu pemberian kompensasi kepada pelanggan.
Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang membebaskan PLN dari kewajiban memberikan kompensasi, seperti gangguan akibat pemeliharaan, perluasan jaringan, keadaan kahar (force majeure), gangguan di luar kendali perusahaan, hingga peristiwa bencana alam.
Dalam kondisi pemadaman terencana, PLN wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pelanggan minimal 24 jam sebelum penghentian sementara pasokan listrik dilakukan.
(Feby Novalius)