LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan 3,75 Persen

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2026 16:41 WIB
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk meningkatkan tingkat bunga penjaminan (TBP) 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Peningkatan TBP secara tiba-tiba ini berlaku untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September 2026.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juni 2026, LPS juga telah menetapkan TBP untuk valuta asing sebesar 2,00 persen. LPS juga mengerek naik TBP simpanan di Bank Perekonomian Rupiah (BPR) sebesar 6,25 persen.

“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminansebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, secara virtual, Kamis (25/6/2026).

Anggito melanjutkan, TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian pasar keuangan dan perbankan yang signifikan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya