JAKARTA – Dalam rangka mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan. Kali ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Gerai Samsat yang hadir di area Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau dikenal Jakarta Fair.
Dengan hadirnya Gerai Samsat di PRJ, pengunjung bisa menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan lebih praktis sekaligus menikmati rangkaian pameran, hiburan, kuliner, dan aktivitas lainnya. Hal ini menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendekatkan layanan pajak daerah kepada masyarakat.
Layanan tersebut semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini dihadirkan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.
Dengan demikian, masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan lebih ringan karena tidak dibebani denda administrasi.