5 Fakta MSCI Pertahankan Status Indonesia Emerging Market tapi Ada Ancaman Turun Kelas

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 29 Juni 2026 07:03 WIB
5 Fakta MSCI Pertahankan Status Indonesia Emerging Market tapi Ada Ancaman Turun Kelas (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) masih mempertahankan status pasar modal Indonesia pada posisi emerging market, namun masih ada ancaman turun kelas.

Indonesia berpeluang menghadapi penurunan klasifikasi status emerging market (pasar berkembang) menjadi frontier market (pasar frontier) apabila perbaikan transparansi dan kualitas pasar tidak mengalami perubahan hingga November 2026.

Hal ini terungkap dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis pada Selasa 23 Juni 2026. MSCI juga memberikan dua catatan terhadap aspek transparansi kepemilikan saham dan praktik coordinated trading untuk pasar modal Indonesia.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta MSCI pertahankan status Indonesia emerging market, Jakarta, Senin (29/6/2026).

1. Hasil Review MSCI

Dalam laporan MSCI 2026 Market Classification Review, mengungkapkan bahwa investor institusi internasional masih menyampaikan kekhawatiran terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar saham Indonesia. 

Menurut lembaga tersebut, kedua ini tersebut memengaruhi kemampuan investor dalam menilai besaran saham beredar (free float) yang sebenarnya serta mengurangi kepercayaan terhadap harga pasar sebagai acuan investasi.

"MSCI menyoroti isu transparansi pemegang saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi di pasar saham Indonesia dan Turki. MSCI mengakui langkah-langkah perbaikan yang telah diumumkan kedua negara, namun membuka kemungkinan konsultasi lebih lanjut mengenai status pasar mereka apabila tidak terlihat kemajuan yang kredibel," tulis pengumuman tersebut. 

2. MSCI Akui Reformasi Pasar Modal

MSCI mengakui sejumlah langkah reformasi yang baru-baru ini diumumkan oleh OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan ketentuan free float minimum menjadi 15 persen.

Meski demikian, MSCI menegaskan bahwa pengumuman kebijakan saja belum cukup. Investor internasional, menurut MSCI, akan menilai sejauh mana kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten dan mampu memberikan dampak nyata terhadap kualitas pasar modal Indonesia.

"Yang penting bagi investor institusi internasional adalah implementasi yang konsisten dan dampak berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut di seluruh pasar," tulis MSCI.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya