JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penyusunan draf Peraturan OJK (POJK) dapat rampung dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Aturan baru tersebut, OJK akan membatasi porsi kepemilikan mayoritas pemilik baru demi mencegah terjadinya dominasi tunggal, mengingat peran vital bursa sebagai penyedia infrastruktur pasar yang wajib mengedepankan pelayanan publik daripada motif bisnis semata.
Kedudukan bursa sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) dipastikan tetap independen dalam mengatur pasar, meskipun nantinya BEI diizinkan untuk mencetak laba bersih serta membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya.
Setelah POJK resmi diterbitkan, langkah demutualisasi ini akan diserahkan kepada para pemegang saham bursa saat ini untuk diputuskan melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna menyelaraskan kredibilitas bursa domestik dengan standar bursa modern global.
OJK juga membuka peluang bagi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) kepada masyarakat. Kendati demikian, otoritas menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat, melainkan diposisikan sebagai agenda lanjutan setelah bursa resmi menuntaskan fase awal transisi kelembagaan dari bentuk mutual menjadi demutual.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa draf Peraturan OJK (POJK) yang sedang digodok saat ini sengaja belum memuat klausul teknis mengenai go public.
Pada tahap awal, BEI akan diarahkan untuk melakukan perdagangan saham secara tertutup (private deal) terlebih dahulu.
"Mungkin di tahap awal ini sekali lagi nanti mau ditunggu peraturan OJK, tapi kemungkinan akan dilakukan private deal di antara anggota bursa yang ada, dan kemudian kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No. 4 2026, itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan juga Danantara," ujar Hasan saat ditemui di BEI, Selasa (30/6/2026).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, negara akan menempatkan keterwakilannya sebagai pihak pertama yang mendapat kesempatan menggenggam saham bursa melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara.
Melalui skema demutualisasi ini, sistem satu anggota bursa satu hak suara (one share one vote) atau porsi kepemilikan saham yang setara (equal share) akan otomatis dihapuskan.
Anggota bursa dibebaskan untuk saling melakukan transaksi jual beli saham secara mandiri sehingga ke depan kepemilikan modal antar-anggota bursa dapat bervariasi. OJK juga membuka pintu bagi masuknya kemitraan strategis dari luar ekosistem bursa.
"Jadi ke depan ini boleh saja ada satu anggota bursa punya sedikit, anggota bursa lain memiliki lebih banyak, itu dimungkinkan. Dan yang aspek ketiga, dibuka kemungkinan untuk mengundang partisipasi dari mitra strategis. Jadi tiga komponen ini yang mungkin di tahap awal kami lakukan. Sekali lagi dalam konteks belum IPO, tapi sudah demut, sama seperti bursa lain, nanti demut itu adalah at the later stage," jelas Hasan.
Hasan menambahkan, apabila BEI dalam perkembangannya mampu membuktikan bahwa perubahan struktur kelembagaan ini berdampak positif bagi pertumbuhan bisnis serta menghasilkan profitabilitas yang stabil, OJK akan merumuskan aturan baru guna mengizinkan IPO.
"Ada tahapan berikutnya, kalau sudah bisa membuktikan bahwa demutnya ini arah pengembangannya baik, profitnya stabil, ya tentu kami akan buka kemungkinan nanti di depan pengaturan untuk mengizinkan bursa melakukan penawaran umum sahamnya kepada publik," ungkap Hasan.
OJK pun menyadari adanya kompleksitas unik di mana BEI nantinya akan mencatatkan saham di papan perdagangannya sendiri (listed on its own exchange).
Untuk menghindari benturan kepentingan dan menjaga independensi, fungsi pengawasan BEI sebagai emiten akan dialihkan langsung ke bawah kendali OJK.
"Ada kompleksitas memang, seperti di negara lain nanti kan bursa mungkin akan listed di bursanya sendiri. Nanti siapa yang ngawasin? Nah itu best practice-nya nanti kita lihat ya. Kemungkinan besar nanti pengawas emiten PT BEI-nya kemungkinan akan berada di tangan otoritas atau OJK dalam hal ini," pungkas Hasan
Arah kebijakan baru ini bergulir sejalan dengan resmi diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 pada tanggal 17 Juni 2026 yang lalu.
Regulasi beru tersebut merupakan revisi atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di dalamnya memuat mandat percepatan demutualisasi BEI.
Berbeda dengan undang-undang lama yang mensyaratkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu melalui Kementerian Keuangan, undang-undang baru ini memangkas birokrasi tersebut dan memberikan mandat penuh kepada OJK untuk langsung menyusun POJK pelaksana.
(Taufik Fajar)