Purbaya Beri Insentif Pajak 0 Persen pada 1,64 Juta Klaim JHT

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 13:14 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

Untuk klaster penarikan dini ini, mekanisme perpajakannya akan dilaksanakan secara ketat mengikuti ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.

Perbedaan perlakuan ini sengaja diadopsi sebagai instrumen kendali agar para peserta tidak buru-buru mencairkan tabungannya di awal, sehingga fungsi proteksi hari tua dapat dirasakan secara maksimal.

Purbaya juga meluruskan anggapan keliru mengenai adanya pungutan berganda atas pendapatan pekerja.

Adapun Kemenkeu mengingatkan kembali bahwa iuran dana JHT yang disetor secara rutin oleh buruh maupun perusahaan setiap bulan saat masa aktif bekerja merupakan komponen dana bersih yang tidak pernah dipotong PPh sedikit pun.

Melalui bauran skema insentif saat pencairan akhir inilah, negara hadir secara nyata untuk memberikan kepastian hukum yang berlandaskan asas keadilan, kemudahan administrasi, serta kesederhanaan bagi perlindungan hari tua para pekerja. 

Untuk mendapatkan asistensi informasi regulasi yang lebih mendalam, masyarakat diimbau untuk langsung menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya