JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Gas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendukung kebijakan Pemerintah yang menurunkan harga LNG.
Tercatat harga LNG turun menjadi USD13 per MMBTU bagi pelanggan industri non-HGBT di wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta yang terdampak penurunan pasokan gas pipa, khususnya industri padat karya dan berorientasi ekspor dengan ketergantungan tinggi terhadap gas.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas bagi industri, kepastian pasokan, dan daya saing industri dalam negeri yang berkelanjutan.
Pemerintah juga tetap mempertahankan struktur harga gas HGBT sebesar USD6,5 per MMBTU untuk bahan baku dan USD7 per MMBTU untuk bahan bakar, serta harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata USD9,6 per MMBTU.
"Penurunan harga LNG industri yang ditetapkan Pemerintah dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG," kata Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Hal itu mencakup harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga, sehingga manfaatnya dapat diteruskan secara proporsional kepada pelanggan industri.
Menurutnya, kenaikan harga LNG industri sebelumnya dilatarbelakangi oleh kenaikan harga energi pasar global dan penurunan produksi pasokan energi domestik.
Struktur harga LNG industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa, karena mengandung komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian, hingga proses regasifikasi.
"Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Pemerintah, Perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis Perseroan secara keseluruhan," kata Fajriyah.
Dia menambahkan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut belum berdampak pada operasional Perseroan, sementara dampak terhadap kondisi keuangan akan dikaji lebih lanjut sesuai peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan Pemerintah.
PGN juga menyatakan akan terus berkoordinasi aktif dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait, guna menyelaraskan kebijakan komersial Perseroan dengan arah kebijakan Pemerintah, sekaligus menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan.
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron memastikan akan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam tata kelola harga gas bumi nasional.
“Pertamina mendukung pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan Tata Kelola Harga Gas Bumi Nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder secara berkeadilan,” katanya.
Sebagai subholding gas Pertamina, lanjut Baron, PGN siap mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut. PGN menyatakan akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan ini dan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Founder Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menilai lonjakan harga gas industri yang sempat menembus di atas USD20 per MMBTU merupakan konsekuensi langsung dari penurunan produksi gas pipa domestik di wilayah barat Indonesia, khususnya Jawa Barat dan Sumatera.
Kondisi ini memaksa pengalihan sebagian pasokan ke skema regasifikasi LNG yang dikirim dari wilayah timur, seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan, yang secara struktural membawa beban biaya logistik lebih tinggi.
"Penyebab kenaikan harga gas industri bukan semata soal margin niaga, melainkan konsekuensi struktural dari pergeseran sumber pasokan," kata Pri Agung.
Dia menambahkan bahwa keberlanjutan daya saing industri ke depan akan sangat bergantung pada percepatan infrastruktur pipa gas bumi terintegrasi, termasuk penyelesaian jaringan transmisi yang menghubungkan wilayah surplus gas pipa langsung ke sentra industri. Dengan begitu ketergantungan pada LNG bersuplai tinggi biaya dapat berkurang secara bertahap.
(Feby Novalius)