JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh tarif yang sama seperti sebelumnya.
Meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif seharusnya terjadi kenaikan akibat perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, pemerintah memilih menahan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan parameter ekonomi makro.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi parameter ekonomi periode Februari-April 2026, yakni:
Kurs: Rp16.959,32 per dolar AS
Indonesian Crude Price (ICP): USD96,12 per barel
Inflasi: 0,21 persen
Harga Batubara Acuan (HBA): USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan indikator tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik.
Meski secara perhitungan tarif berpotensi naik, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses listrik dengan harga yang terjangkau.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif.
Golongan tersebut meliputi:
Pelanggan sosial
Rumah tangga miskin
Bisnis kecil
Industri kecil
Pelanggan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Pelanggan Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53/kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh
P-3/TR (PJU): Rp1.699,53/kWh
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh
Pelanggan Subsidi
Rumah Tangga
450 VA: Rp415/kWh
900 VA: Rp605/kWh
450 VA: Rp325/kWh
900 VA: Rp455/kWh
1.300 VA: Rp708/kWh
2.200 VA: Rp760/kWh
3.500 VA-200 kVA: Rp900/kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925/kWh
Tarif untuk pelanggan bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum juga dipastikan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Minta PLN Jaga Keandalan Listrik
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
Selain itu, masyarakat juga diimbau menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
(Feby Novalius)