Sementara, PT Central Finansial X (CFX), lembaga yang mengawasi perdagangan aset kripto di Indonesia, menegaskan bahwa sebagai bursa aset keuangan digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perannya adalah menyediakan infrastruktur yang mendukung inovasi aset keuangan digital Tanah Air secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sebagai infrastruktur, CFX bekerja dalam struktur tiga pilar bersama lembaga kliring penjamin transaksi PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan kustodian aset kripto PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), dengan dukungan lebih dari 20 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berlisensi.
“Inovasi yang lahir dari pelaku industri seperti IDRX dan potensi besar dari sektor ekonomi kreatif membutuhkan fondasi yang aman agar dapat diakui secara global. Menjalankan amanat UU P2SK, CFX hadir untuk menjembatani agar ekonomi aset digital ini dibangun di atas infrastruktur yang patuh regulasi," kata Direktur Utama CFX Subani.
Sinergi antara bursa, inovator teknologi, dan kreator inilah yang akan membawa utilitas aset keuangan digital berkontribusi langsung pada perekonomian nasional,” ujar
Kolaborasi antara IDRX, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan CFX dalam MASA 2026 dinilai mencerminkan komitmen bersama untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih inklusif, inovatif, dan kompetitif di tingkat global.
Sinergi antara inovator teknologi, regulator, penyedia infrastruktur, dan pelaku industri kreatif dinilai membuka peluang memperkuat posisi Rupiah dalam ekonomi digital. Di saat yang sama, kolaborasi tersebut juga dapat memperluas akses pendanaan dan pasar bagi kreator Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)