Dalam kesempatan itu, Said juga menjelaskan adanya aturan internasional yang melindungi para pekerja digital. Dia akan menggunakan pasal-pasal dalam aturan internasional tersebut bila adanya indikasi yang dilanggar oleh TikTok.
"Sekarang sudah ada bulan Juni yang lalu sudah diresmikan konvensi ILO (International Labour Organization) nomor 193 tentang Perlindungan Pekerja Digital Platform. TikTok dan Tokopedia adalah pekerja digital platform, sehingga kita bisa menggunakan ILO 193 itu," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)