"Kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Mekanisme Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap percepatan yang dilakukan Kementerian Kehutanan dapat menjadi contoh bagi kementerian dan sektor lain dalam menyiapkan regulasi pendukung perdagangan karbon.
"Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat, termasuk SDM dan lain-lain," tuturnya.
(Feby Novalius)