Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen saat ini baru diterapkan untuk layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online.
Sementara itu, kebijakan tersebut belum berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda empat atau taksi online. Menurutnya, pengaturan tarif angkutan daring roda empat juga melibatkan pemerintah daerah sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," ujarnya.
Adapun layanan pengantaran barang atau kurir berbasis roda dua juga belum masuk dalam cakupan aturan tersebut. Dudy menjelaskan, pengaturan layanan kurir berada di bawah kewenangan sektor pos yang dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Karena beda. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (sekarang Komdigi)," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)