Berlaku 1 Juli, Menhub Minta Aplikator Jelaskan ke Ojol Skema Potongan 8 Persen

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2026 18:58 WIB
Berlaku 1 Juli, Menhub Minta Aplikator Jelaskan ke Ojol Skema Potongan 8 Persen (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikator memberikan penjelasan yang lebih masif kepada para pengemudi ojek online (ojol) terkait skema potongan aplikasi sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Menurut Dudy, hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi terkait belum diterapkannya potongan sebesar 8 persen. Namun, dia mengakui masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan pengemudi mengenai cara menghitung besaran potongan tersebut.

"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada yang disampaikan. Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dudy mengatakan, pemerintah telah menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Menhub memastikan aturan tersebut telah rampung dan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. "Kalau permennya sudah selesai. Sudah dari tanggal 1 Juli sudah berlaku," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya