Karena itu, BEI berencana memfokuskan kriteria masuk Papan Pemantauan Khusus hanya pada kondisi-kondisi yang mencerminkan persoalan fundamental emiten.
"Nah oleh karena itu kami melakukan review dan akan memberikan fokus hanya kepada hal-hal yang bersifat fundamental untuk masuk ke dalam papan pemantauan khusus dan diperdagangkan dengan mekanisme full call auction," kata Jeffrey.
Adapun saat ini ada 11 kriteria papan pemantauan khusus BEI, 3 di antaranya akan masuk kajian untuk dihapus. Antara lain kriteria 6 soal batas free float minimal 5 persen, kriteria 7 soal kriteria transaksi harian kurang dari Rp5 juta rupiah, kriteria 10 menyangkut penghentian sementara perdagangan efek 1 hari yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, dan penyempurnaan kriteria 11 soal kondisi tertentu yang ditetapkan oleh bursa setelah mendapatkan persetujuan OJK.
(Taufik Fajar)