JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Dalam penanganan perkara ini, OJK telah menyita aset senilai Rp113,97 miliar sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penyidikan dilakukan karena perusahaan diduga mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayar ganti rugi kepada nasabah pada periode 2022–2023.
Nilai kewajiban ganti rugi yang belum dipenuhi mencapai Rp566,24 miliar.
"OJK menyampaikan perkembangan penting proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia," kata Friderica.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, OJK telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan nilai total Rp113,97 miliar.
Aset yang disita meliputi ruko di Pematang Siantar, Bogor, dan Makassar, deposito di sejumlah bank, serta saham BPR.
Menurut OJK, penyitaan dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus pemulihan hak konsumen.
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Grace Joice Siahaan, mengungkapkan pelaku berinisial HS diduga menguasai dana pokok polis milik sekitar 545 pemegang polis pada periode 2016–2019.
Dana tersebut diduga ditempatkan pada investasi melalui empat perusahaan afiliasi yang tidak sesuai ketentuan OJK. Selain itu, nasabah dijanjikan imbal hasil atau kupon bunga sebesar 14 persen, namun tidak pernah direalisasikan.
Sebelum masuk ke tahap penyidikan pidana, OJK telah menjatuhkan tiga kali sanksi peringatan kepada perusahaan, masing-masing pada September 2018, Januari 2020, dan Maret 2020.
Namun, perusahaan dinilai tetap tidak menjalankan perintah tertulis OJK untuk memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.
Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Wisnu Widarto, mengatakan perkara ini menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pelaku diduga melanggar ketentuan karena mengabaikan perintah tertulis OJK dan menghambat pelaksanaan kewenangan otoritas.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp10 miliar hingga Rp300 miliar. Selain itu, terdapat ancaman pidana tambahan bagi pihak yang menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.
(Feby Novalius)