"Dengan kriteria baru tersebut, kami akan segera mengumumkan ada 37 saham baru yang masuk dalam kriteria High Shareholding Concentration, sehingga total saham yang masuk dalam kelompok High Shareholding Concentration menjadi 51 saham," kata Jeffrey.
Pembaruan sistem pengawasan ini, lanjut Jeffrey, merupakan bagian dari upaya pembenahan pasar modal nasional. Langkah tersebut ditempuh untuk menjamin terciptanya iklim perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien di pasar modal Indonesia.
"Ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kami lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur, wajar, dan efisien terus tercipta di Bursa Efek," ujar Jeffrey.
(Feby Novalius)