JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menyiapkan sejumlah ahli hukum usai adanya gugatan uji materi (judicial review) terhadap patriot bond ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat di mata hukum,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.
Purbaya menambahkan, pemerintah akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menunggu putusan MK atas permohonan tersebut.
"Kita lihat aja gimana hasilnya. Kita lihat aja gimana hasil gugatannya," sambung Purbaya.
Sebelumnya, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara secara resmi mengajukan permohonan pengujian materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi.
Koalisi menilai ketentuan mengenai Obligasi Khusus BPI Danantara berpotensi menciptakan kekebalan hukum yang dapat melemahkan penegakan hukum, menghambat pengawasan perpajakan, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin UUD 1945.
Permohonan yang diajukan pada Selasa (14/7) itu menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.