Tok! Paripurna DPR Sahkan RUU Pusat Finansial RI Jadi UU, Ini Poin Pentingnya

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2026 10:55 WIB
Tok! Paripurna DPR Sahkan RUU Pusat Finansial RI Jadi UU, Ini Poin Pentingnya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Financial International Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan dilakukan dalam forum Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026).

"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat, bertanya pada peserta.

"Setuju!" sahut anggota dewan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan, pembentukan RUU tentang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Setelahnya, Presiden mengirimkan surat kepada DPR RI Nomor R-30/Pres/7/2026 perihal RUU PFII dan menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Menteri Investasi/Hilirisasi/Kepala BKPM untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tentang PFII bersama DPR.

Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah, ia berkata, Komisi XI DPR RI ditugaskan untuk membahas RUU tentang PFII bersama dengan wakil dari pemerintah.

"Pembahasan RUU tentang PFII dimulai pada tanggal 2 Juli 2026 dengan dilakukan rapat kerja bersama wakil pemerintah guna mendengarkan penjelasan pemerintah atas RUU tentang PFII dan pandangan umum fraksi-fraksi yang menyetujui pembahasan RUU tentang PFII dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutur Hekal.

Ia berkata, pembahasan pada tingkat Panja RUU tentang PFII dimulai dengan rangkaian meaningful participation dengan menggelar rapat dengar pendapat umum pada tanggal 6, 8, dan 9 Juli 2026.

 Dalam RDPU tersebut, Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan berbagai aspek pengaturan dalam RUU tentang PFII dari berbagai pihak dan stakeholders, antara lain akademisi dari berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya