Artinya, selain menyiapkan DP dan biaya administrasi lainnya, calon pembeli rumah juga perlu memasukkan BPHTB dalam perencanaan anggaran.
Pengurangan BPHTB Bisa Menghemat Jutaan Rupiah
Sebagai ilustrasi, apabila seseorang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta dengan asumsi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka BPHTB normal yang harus dibayar sebesar:
5% × (Rp500 juta - Rp250 juta) = Rp12,5 juta.
Melalui fasilitas pengurangan BPHTB 50%, jumlah yang dibayarkan menjadi hanya Rp6,25 juta.
Penghematan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti biaya pindahan, pengurusan dokumen, membeli perlengkapan rumah, maupun renovasi ringan.
Tidak Semua Pembeli Bisa Mendapatkan Fasilitas Ini