Tips Beli Rumah Pertama: Jangan Cuma Hitung DP, Ada Diskon BPHTB 50 Persen

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2026 20:38 WIB
Membeli rumah pertama bukan hanya soal menyiapkan uang muka (down payment/DP), cicilan KPR, atau biaya notaris. (Foto: Okezone.com/PU)
Share :

Morris menjelaskan, pengurangan BPHTB tidak berlaku untuk seluruh transaksi properti. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;
berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
merupakan pembelian rumah atau satuan rumah susun pertama;
transaksi dilakukan melalui jual beli;
objek berupa rumah tapak atau satuan rumah susun; dan
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.

Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026.

Pengurangan Diberikan Otomatis

Salah satu kemudahan dari kebijakan ini adalah masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh pengurangan BPHTB.

"Sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi, pengurangan BPHTB diberikan secara otomatis sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah," kata Morris.

Meski demikian, calon pembeli tetap perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sebelum transaksi dilakukan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya