JAKARTA – Membeli rumah pertama bukan hanya soal menyiapkan uang muka (down payment/DP), cicilan KPR, atau biaya notaris. Calon pembeli juga perlu memperhitungkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi salah satu komponen biaya saat proses transaksi properti.
Kabar baiknya, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% bagi masyarakat yang membeli rumah pertama dengan syarat tertentu.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan fasilitas tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat lebih mudah memiliki hunian pertama.
"Pengurangan BPHTB sebesar 50 persen ini diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026. Harapannya, beban biaya awal saat membeli rumah pertama bisa menjadi lebih ringan," ujar Morris, Kamis (23/7/2026).
BPHTB Jadi Biaya yang Perlu Diperhitungkan
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah.
Besaran BPHTB dihitung sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).