Hanya Berlaku Sekali untuk Rumah Pertama
Pengurangan BPHTB sebesar 50% hanya dapat dimanfaatkan satu kali, yakni saat memperoleh rumah pertama.
Artinya, masyarakat yang sebelumnya telah memiliki atau pernah membeli rumah tidak lagi memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Karena itu, calon pembeli rumah pertama di Jakarta disarankan memahami ketentuan sejak awal agar dapat memanfaatkan insentif tersebut secara optimal sekaligus menyusun perencanaan biaya pembelian rumah dengan lebih matang.
(Feby Novalius)