Komisi XI DPR Siapkan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2026 07:59 WIB
Komisi XI DPR RI menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

JAKARTA - Komisi XI DPR RI menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengunduran diri tersebut merupakan hak Perry, dan proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Kami menghormati keputusan Bapak Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro, Selasa (28/7/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengapresiasi pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Kendati demikian, Fauzi berharap Gubernur Bank Indonesia pengganti Perry mampu menjaga independensi bank sentral sekaligus mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi.

"Ke depan, harapan kami kepada Gubernur Bank Indonesia yang baru adalah mampu menjaga independensi Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi," ucap Fauzi.

"Serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan," tambahnya.

Lebih lanjut, Fauzi mengatakan Komisi XI DPR akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur BI. Ia menegaskan proses tersebut akan dilakukan secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara.

"Kami akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara," pungkasnya.

Sekadar informasi, surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026). Presiden juga menerima pengunduran diri tersebut serta menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Ia menyebut pengunduran diri tersebut dilakukan karena alasan pribadi.

Prasetyo mengatakan pemerintah menghormati keputusan yang diambil Perry Warjiyo.

“Ada alasan pribadi dan tentu kita menghormati, ya,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Seiring pengunduran diri Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur BI sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya