JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan arah kebijakan insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) ke depan. Pemberian insentif akan dikhususkan bagi kategori mobil listrik nasional maupun motor listrik nasional.
"Itu (insentif) nanti kita lihat dikaitkan dengan mobil nasional atau motor nasional," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (27/7/2026).
Airlangga juga menekankan opsi kendaraan di luar kategori mobil dan motor listrik nasional tidak akan masuk dalam skema penerima bantuan tersebut.
"Mobil dan motor elektrik nasional," ujar dia.
Meski demikian, Airlangga belum memerinci jadwal pasti realisasi kebijakan tersebut, termasuk apakah tetap digulirkan pada Agustus 2026 atau mengalami penundaan. Sesuai rencana awal, pemerintah menargetkan penyaluran insentif kendaraan listrik mulai berlaku pada Agustus 2026.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan pemberian subsidi sebesar Rp5 juta untuk motor listrik serta fasilitas diskon PPN untuk mobil listrik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa tahap awal insentif disiapkan untuk kuota 200.000 unit kendaraan listrik, yang terbagi rata masing-masing 100.000 unit untuk motor dan mobil listrik.