JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan kepastian hukum atas tanah menjadi faktor penting dalam mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang digagas pemerintah.
Menurutnya legalitas tanah dinilai menjadi fondasi agar pembangunan perumahan berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pemilik rumah.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri Akad Massal 62.000 Unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Subsidi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp880 miliar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
"Dengan legalitas tanah yang kuat dan pelayanan pertanahan yang semakin modern, pembangunan perumahan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pemilik rumah," ujar Nusron dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026).
Menurut Nusron, kepastian hukum melalui sertifikasi tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan perumahan. Legalitas tersebut memberikan jaminan hukum bagi masyarakat atas rumah yang dimilikinya sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perumahan yang berkelanjutan.
Akad massal tersebut merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan dilaksanakan serentak di 165 titik yang tersebar di 372 kabupaten/kota di 36 provinsi.
Nusron mengatakan program tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas.