Pemerintah Telusuri Dugaan Mafia Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Tembus Rp 71 Triliun

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 01 Agustus 2026 14:05 WIB
Mentan Amran (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum memperluas pengawasan terhadap dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi di berbagai daerah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik curang yang diduga dilakukan pelaku usaha dengan memanfaatkan label beras fortifikasi untuk meraup keuntungan tidak wajar. Sebelumnya, Mentan Amran memperkirakan potensi kerugian yang ditanggung konsumen akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp71 triliun, sementara potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan diperkirakan mencapai Rp56 triliun.

“Pemerintah saat ini sedang serius memberantas praktik curang yang dilakukan oleh mafia beras yang notabene memiliki keterkaitan dengan perusahaan besar,” kata Mentan Amran.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah melibatkan Satgas Pangan yang beranggotakan unsur aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri dan Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, Satgas Pangan telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan mafia beras.

Mentan Amran menjelaskan, beras fortifikasi sejatinya merupakan program pangan bergizi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena itu, harga produk tersebut semestinya tidak jauh berbeda dengan beras medium.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya