KSP: Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2026 10:35 WIB
KSP: Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama (Foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Dudung memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tata niaga mineral tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

“Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, pemerintah akan memperkuat eksplorasi sumber daya, pengembangan basis data, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, hingga investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian LTJ.

“Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan-pembangunan rantai industri di dalam negeri. Dan Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjadi keseimbangan antara kepastian hukum dan pengawasan,” katanya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya