KSP: Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2026 10:35 WIB
KSP: Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan, larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku terhadap LTJ yang diekspor sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Dudung sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang yang digelar di Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait.

“Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” kata Dudung dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). 

Dudung menjelaskan, kesepahaman tersebut menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai agar memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan proses ekspor. Di saat yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung.

Selain itu, hasil komunikasi KSP dengan berbagai pihak pada 31 Juli 2026 memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.

Mayoritas laporan surveyor tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katode tembaga, dan komoditas turunan nikel.

“Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan. Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif,” jelasnya. 

Dudung mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari ini juga menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.

“Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha, total 47 undangan,” ungkapnya. 

 

Lebih lanjut, Dudung memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tata niaga mineral tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

“Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, pemerintah akan memperkuat eksplorasi sumber daya, pengembangan basis data, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, hingga investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian LTJ.

“Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan-pembangunan rantai industri di dalam negeri. Dan Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjadi keseimbangan antara kepastian hukum dan pengawasan,” katanya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya