Purbaya Terbitkan Aturan Baru Bea Masuk Impor dari Jepang

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 08 Agustus 2026 14:32 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan dua aturan baru yang mengatur skema pengenaan tarif bea masuk. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
Share :

Di samping itu, PMK 60 Tahun 2026 juga menetapkan fasilitas bea masuk User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IJEPA sebesar 0 persen untuk impor bahan baku industri asal Jepang.

Fasilitas USDFS ini diberikan secara khusus kepada user, yaitu badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang bergerak sebagai industri pengguna bahan baku.

Untuk menjamin kepastian hukum, petunjuk teknis dan tata cara pemanfaatan fasilitas bea masuk USDFS diatur secara mendalam melalui PMK 61 Tahun 2026. Regulasi ini mengelompokkan user penerima fasilitas ke dalam tiga kategori, yakni industri penggerak, steel service center, serta industri pendukung.

Merujuk pada PMK 61 Tahun 2026, importir yang tergolong sebagai user dapat menikmati pembebasan bea masuk USDFS IJEPA setelah mengantongi Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI-USDFS IJEPA) sesuai dengan regulasi Kementerian Perindustrian. Selanjutnya, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan penggunaan tarif bea masuk USDFS IJEPA bagi user yang bersangkutan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya