JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan dua aturan baru yang mengatur skema pengenaan tarif bea masuk preferensi dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Jepang (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement/IJEPA). Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 dan PMK Nomor 61 Tahun 2026.
Penerbitan PMK 60 Tahun 2026 bertujuan untuk menata ulang sekaligus menetapkan kembali struktur tarif bea masuk bagi barang impor asal Jepang seiring dengan rampungnya revisi protokol IJEPA. Pembaruan regulasi ini diperlukan karena aturan terdahulu, yakni PMK 50 Tahun 2022, belum mencakup perluasan komitmen akses pasar yang disepakati dalam perjanjian terbaru.
"Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi ... perlu disusun peraturan untuk memberikan dasar hukum penetapan tarif bea masuk," tulis pertimbangan PMK 60 Tahun 2026, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Penjabaran rincian tarif preferensi berdasarkan jenis komoditas dan tahun pengenaan dilampirkan dalam Lampiran A PMK 60 Tahun 2026. Sejumlah pos tarif barang dalam lampiran tersebut dibebaskan hingga 0 persen.
Selain memuat daftar tarif preferensi, PMK 60 Tahun 2026 menetapkan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) untuk komoditas impor tertentu dari Jepang dengan batas kuota tahunan maksimal 8.500 ton.
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 60 Tahun 2026, mekanisme TRQ tersebut menerapkan tarif in-quota sebesar Rp450,00 per kilogram selama volume impor masih berada di bawah atau sesuai dengan batas kuota tahunan.
Apabila volume impor telah melampaui kuota tahunan yang ditetapkan (out-quota), barang impor tersebut akan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation).
Di samping itu, PMK 60 Tahun 2026 juga menetapkan fasilitas bea masuk User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IJEPA sebesar 0 persen untuk impor bahan baku industri asal Jepang.
Fasilitas USDFS ini diberikan secara khusus kepada user, yaitu badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang bergerak sebagai industri pengguna bahan baku.
Untuk menjamin kepastian hukum, petunjuk teknis dan tata cara pemanfaatan fasilitas bea masuk USDFS diatur secara mendalam melalui PMK 61 Tahun 2026. Regulasi ini mengelompokkan user penerima fasilitas ke dalam tiga kategori, yakni industri penggerak, steel service center, serta industri pendukung.
Merujuk pada PMK 61 Tahun 2026, importir yang tergolong sebagai user dapat menikmati pembebasan bea masuk USDFS IJEPA setelah mengantongi Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI-USDFS IJEPA) sesuai dengan regulasi Kementerian Perindustrian. Selanjutnya, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan penggunaan tarif bea masuk USDFS IJEPA bagi user yang bersangkutan.
(Feby Novalius)