Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE).
Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026). Melalui ketentuan ini, mekanisme pemungutan pajak oleh penyedia e-commerce baru akan efektif berjalan mulai 1 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini diambil pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta menjaga tingkat konsumsi domestik.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," jelas Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).
Untuk merespons penundaan tersebut, DJP menetapkan dua poin penting terkait operasional teknis pemungutan pajak yang sempat berjalan.
Pertama adalah Pembatalan Penunjukan, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sempat diterbitkan akan dibatalkan, untuk nantinya dilakukan proses penunjukan ulang mendekati batas waktu baru.
Kedua yaitu Pengembalian Dana (Refund), PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut oleh pihak marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penetapan sebelumnya wajib dikembalikan (refund) secara utuh kepada para pedagang.
DJP turut menekankan bahwa penundaan ini tidak mengubah pokok materi atau substansi aturan dalam PMK 37/2025, melainkan hanya menggeser tenggat waktu implementasi di lapangan.
Langkah DJP ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memprioritaskan stabilitas ekonomi dan penguatan daya beli pasar di semester kedua tahun ini.